Pemilik Motor 2-Tak Gak Perlu Takut Uji Emisi, Ambangnya Beda Jauh Dengan 4-Tak

Reyhan Firdaus - Selasa, 2 November 2021 | 08:25 WIB
Aant/otomotifnet.com
Tes uji emisi Yamaha F1ZR di Nawilis Tanah Abang

Terkait soal aturan ambang batas emisi gas buang kendaraan, parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dengan rincian sebagai berikut:

7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm

9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm

Ambang batas emisi gas buang dari pemerintah

Ternyata untuk motor 2-tak terutama yang usianya di bawah 2010, ambang emisi yang diperbolehkan lumayan tinggi.

MOTORPlus-online pernah menanyakan pada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, soal trik agar motor 2-tak bisa lolos uji emisi.

Ada 3 bagian yang wajib diperhatikan, agar emisi motor 2-tak lolos uji emisi.

Baca Juga: Catat Syarat Lulus Uji Emisi Motor 2-tak di Jakarta, Segini Batas Amannya



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular