Budi pun mengimbau para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Hubungan Darat (Ditjen Hubdat), maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat dapat berkoordinasi dan menjalankan aturan ini dengan baik.
"Serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah,” tutupnya.
Baca Juga: Asyik Bisa Sambil Turing, 2 Pelabuhan Di Lombok Siap Sambut WorldSBK Indonesia 2021 di Mandalika
Source | : | tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR