MOTOR Plus-online.com - Bikers yang akan melakukan turing akan makin ribet, karena riding 250 km atau 4 jam wajib menunjukkan hasil tes PCR dan Antigen.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
Peraturan khusus yang dibuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu membahas petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.
Dalam SE tersebut, perjalanan jarak jauh diartikan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 km, atau minimal waktu perjalanan selama empat jam.
Pelaku perjalanan darat jarak jauh diharuskan menunjukkan:
Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa, dan Bali juga diberlakukan hal yang sama.
“Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujar Budi.
Baca Juga: Serius Nih, Pemotor Yang Riding 4 Jam dan 250 Km Wajib Tes PCR atau Antigen?
Baca Juga: Motor Turing Baru Ducati Multistrada V4 Pikes Peak, Spek Motor Balap Harga Bikin Kaget
Budi pun mengimbau para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Hubungan Darat (Ditjen Hubdat), maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat dapat berkoordinasi dan menjalankan aturan ini dengan baik.
"Serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah,” tutupnya.
Baca Juga: Asyik Bisa Sambil Turing, 2 Pelabuhan Di Lombok Siap Sambut WorldSBK Indonesia 2021 di Mandalika
Source | : | tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR