Di Jawa Tengah, ada empat daerah yang berstatus level 1, yaitu Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak.
Sedangkan di Jawa Timur, ada lima daerah berstatus level 1, yakni Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.
Adapun daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Sejumlah perubahan kebijakan dilakukan seiring perubahan kondisi di sejumlah wilayah, termasuk di daerah PPKM Level 1.
Perubahan kebijakan PPKM Jawa-Bali ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut ini aturan perjalanan di masa PPKM Level 1 sebagaimana tertuang dalam diktum keenam Inmendagri:
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Bikers Catat 9 Daerah Saat Ini Berstatus PPKM Level 1 Di Jawa-Bali
1. Transportasi umum
Transportasi umum seperti angkutan umum, taksi, kendaraan sewa kini bisa diisi dengan kapasitas maksimal (100 persen), namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
2. Kendaraan Pribadi dan transportasi umum jarak jauh
Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan domestik menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil dan motor atau transportasi publik jarak jauh seperti pesawat, kereta, bus, dan kapal harus memenuhi persyaratan berikut:
a. Menunjukkan kartu vaksin;
b. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar atau antar wilayah Jawa dan Bali;
c. Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR