Adapun perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Tujuan dari perpanjangan itu mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19.
Diharapkan masyarakat penerima bantuan dapat mengambil haknya di kantor BRI terdekat dengan lebih leluasa dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Untuk mengecek penerima BLT UMKM ini, bisa melalui eform.bri.co.id/bpum. Melalui website ini juga, penerima bisa melalui reservasi online agar tak perlu mengantre saat mencairkan dana di bank.
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan bahwa para penerima BPUM agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah mengambil haknya di kantor BRI terdekat.
Penerima BPUM bisa mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum .
Pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta.
BLT UMKM tahap dua ditargetkan tersalurkan 100 persen pada akhir September 2021.
Baca Juga: 7 Provinsi Bakal Dapat Bantuan Rp 300 Ribu dari Pemerintah, Buruan Dicek Daerah Anda
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR