Dikirim Uang Rp 1 Juta Buat Pemilik Rekening Bank BNI, Mandiri, BRI, dan BTN, Tinggal Ketik Nomor KTP dari HP

Fadhliansyah - Rabu, 3 November 2021 | 06:41 WIB
Kompas.com
Ilustrasi KTP. Dikirim Uang Rp 1 Juta Buat Pemilik Rekening Bank BNI, Mandiri, BRI, dan BTN, Tinggal Ketik Nomor KTP dari HP


MOTOR Plus-online.com - Dibagi-bagi uang Rp 1 juta buat pemilik rekening di bank BNI, Mandiri, BRI, dan BTN.

Kabar bahagia nih, karena bantuan Rp 1 juta yang dibagi-bagi pemerintah ini akan diperluas cakupannya.

Hal tersebut dilakukan oleh Kemenaker, untuk menindaklanjuti hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau yang biasa disebut BLT subsidi gaji 2021, kini bukan cuma pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4 saja.

Sebagai informasi, BSU 2021 nominalnya adalah Rp 500 ribu per bulan dan diberikan langsung untuk dua bulan.

Sehingga total yang ditransfer ke rekening penerima adalah langsung Rp 1 juta.

"Adapun perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan satu provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya enam provinsi menjadi tujuh provinsi," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusia melalui keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021).
Selain itu, terdapat penambahan kabupaten/kota dari dua menjadi tiga kabupaten/kota dalam Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Dalam arahannya, Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," lanjut dia.

Baca Juga: 5 Bantuan Pemerintah Cair November 2021, Modal KTP Dan KK Buat Cek Penerima Apa Bukan


Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk menambah penerima bantuan subsidi upah Rp 1 juta sebanyak 1,6 juta penerima.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perluasan dilakukan karena terdapat sisa penyaluran lebih dari Rp 1 triliun.

"Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," kata Airlangga dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN, Selasa (26/10/2021).

Airlangga menuturkan, kriteria penerima tidak berubah dengan kriteria BSU sebelumnya.

Adapun sektor atau industri penerima BSU yakni barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estat.

BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang terdampak pandemi dan sesuai dengan syarat penerima bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, pemerintah menambah sasaran penerima sebanyak 1,6 juta penerima baru.

Dikutip dari ekon.go.id, keputusan memperluas penerima BSU disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: Hore Penerima Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Diumumkan, Langsung Masukkan 16 Digit Nomor Ini

Terdapat sisa dana BSU 2021 sebanyak Rp 1,7 Triliun yang akan dioptimalkan penggunaannya untuk perluasan cakupan wilayah penerima manfaat BSU 2021.

Dan total sasaran perluasan penerimanya sebesar 1,6 juta orang pekerja atau buruh.

Sementara untuk kriteria penerima BSU yang diperluas ini masih sama alias tidak berubah dengan kriteria yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Setiap pekerja atau buruh yang ditetapkan sebagai penerima BSU, akan menerima BSU senilai Rp 1 juta.

Jika dinyatakan menerima bantuan, pekerja atau buruh dapat segera mencairkan BSU  di Bank Himbara terdekat (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji:

1. Login bsu.kemnaker.go.id

- Akses bsu.kemnaker.go.id;

- Daftar Akun;

- Kemudian login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

- Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hore Penerima Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Diumumkan, Langsung Masukkan 16 Digit Nomor Ini

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Cek Website BPJS Ketenagakerjaan

- Buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Lalu pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir;

- Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan;

- Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.

3. Whatsapp ke 081380070175

- Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link http://wa.me/6281380070175;

- Setelah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021";

- Setelah itu tinggal ikuti saja petunjuk pada layar ponsel.

4. Hubungi Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan

- Menghubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan;

- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal lahir pada kolom komentar;

Baca Juga: Gak Perlu Antre Cukup Lewat HP, Cek Bantuan Rp 1 Juta Masuk ke Rekening Bulan November Ini

- Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Saat ini pekerja/buruh yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Syarat Penerima BSU:

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Kategori Peserta Penerima Upah;

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;

d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);

f. Sektor Usaha.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cakupan Bantuan Subsidi Upah Diperluas, Berikut Cara Cek Status Penerima BLT

Source : Tribunnews.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular