Enggak Usah ke Samsat, Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Bisa Langsung dari Rumah

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Rabu, 3 November 2021 | 07:13 WIB
Gridoto.com
Enggak Usah ke Samsat, Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Bisa Langsung dari Rumah

MOTOR Plus-online.com - Enggak usah repot ke Samsat, blokir STNK kendaraan yang sudah dijual bisa dari rumah, begini caranya.

Motor atau mobil yang sudah dijual STNK-nya harus segera diblokir.

Karena kalau enggak bisa kena pajak progresif yang pastinya cukup memberatkan pemilik kendaraan.

Cara blokir STNK kendaraan enggak perlu ribet ke Samsat, cukup dari rumah bisa kok.

 

Terus bagaimana cara melakukan blokir STNK setelah kendaraan dijual?

Untuk blokir STNK sepeda motor atau mobil yang dijual pun cukup gampang caranya.

Misalnya, di provinsi DKI Jakarta, proses melakukan blokir STNK selain datang langsung bisa juga dilakukan secara online.

Untuk melakukan blokir STNK, dapat langsung menuju kantor pelayanan Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) yang berada di daerah masing-masing.

Baca Juga: Catat Nih Alur Dan Syarat Buat Bayar Pajak Tahunan Motor Di Samsat, Gampang Banget

Baca Juga: Sampai Akhir Tahun 2021 Masih Ada Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Kuy Ke Samsat

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular