Namun bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu datang ke kantor Samsat, apakah ada solusinya?
Tenang sob, untuk saat ini proses blokir STNK dapat dilakukan secara daring melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id.
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari menjelaskan.
Untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.
"Melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya. Jadi bagi masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat lagi cukup dari rumah saja," kata Dianari. Selasa (2/11/2021).
Periksa kembali apakah data yang tertulis sesuai dan benar.
Setelah dicek dan benar bahwa data tersebut merupakan data kendaraan yang akan dilakukan lapor jual maka langkah selanjutnya yakni melakukan pemblokiran.
Adapun langkah untuk melakukan pemblokiran STNK secara online adalah sebagai berikut:
1. Log in Pajak Online ke https://pajakonline.jakarta.go.id
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR