MOTOR Plus-online.com - Enggak usah repot ke Samsat, blokir STNK kendaraan yang sudah dijual bisa dari rumah, begini caranya.
Motor atau mobil yang sudah dijual STNK-nya harus segera diblokir.
Karena kalau enggak bisa kena pajak progresif yang pastinya cukup memberatkan pemilik kendaraan.
Cara blokir STNK kendaraan enggak perlu ribet ke Samsat, cukup dari rumah bisa kok.
Terus bagaimana cara melakukan blokir STNK setelah kendaraan dijual?
Untuk blokir STNK sepeda motor atau mobil yang dijual pun cukup gampang caranya.
Misalnya, di provinsi DKI Jakarta, proses melakukan blokir STNK selain datang langsung bisa juga dilakukan secara online.
Untuk melakukan blokir STNK, dapat langsung menuju kantor pelayanan Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) yang berada di daerah masing-masing.
Baca Juga: Catat Nih Alur Dan Syarat Buat Bayar Pajak Tahunan Motor Di Samsat, Gampang Banget
Baca Juga: Sampai Akhir Tahun 2021 Masih Ada Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Kuy Ke Samsat
Namun bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu datang ke kantor Samsat, apakah ada solusinya?
Tenang sob, untuk saat ini proses blokir STNK dapat dilakukan secara daring melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id.
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari menjelaskan.
Untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.
"Melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya. Jadi bagi masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat lagi cukup dari rumah saja," kata Dianari. Selasa (2/11/2021).
Periksa kembali apakah data yang tertulis sesuai dan benar.
Setelah dicek dan benar bahwa data tersebut merupakan data kendaraan yang akan dilakukan lapor jual maka langkah selanjutnya yakni melakukan pemblokiran.
Adapun langkah untuk melakukan pemblokiran STNK secara online adalah sebagai berikut:
1. Log in Pajak Online ke https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Pilih Menu PKB
- Pilih Pelayanan
- Pilih Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
- Pilih NOPOL yang mau diblokir
- Unggah Kelengkapan Dokumen
- Kemudian klik “Kirim”
Namun jangan lupa, ada juga syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan lapor pajak atau pemblokiran STNK.
Syarat yang harus dilengkapi antara lain:
1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan
Baca Juga: 11 Daerah Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon, Berlaku Sampai Akhir Tahun
2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)
3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotokopi STNK/ BPKB
5. Fotokopi Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR