Namun, karena pandemi melanda dan ibu kota jadi salah satu episentrum penularan kasus, sanksi terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi sempat ditunda.
Pemprov DKI kini resmi mengefektifkan lagi aturan tersebut.
Karena itu, Riza meminta kepada semua pemilik kendaraan bermotor yang belum menguji emisi untuk segera melaksanakannya.
"Kita sudah umumkan juga sekarang, tanggal 13 November bagi kendaraan yang belum uji emisi segera laksanakan. Kalau tidak, akan diberikan sanksi," ujar Riza.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sanksi Tilang Menanti Bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Motor Rp 250 Ribu dan Mobil Rp 500 Ribu
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR