MOTOR Plus-online.com - Motor yang gak lulus uji emisi sebentar lagi akan mulai ditilang polisi, besaran dendanya bikin keringat dingin.
Brother pemilik kendaraan bermotor seperti motor sebaiknya sudah mulai melakukan uji emisi.
Karena pihak kepolisian akan menindak kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, penilangan kendaraan tak lulus uji emisi dimulai pada 13 November 2021 mendatang.
Sanksi bagi kendaraan tak lulus uji emisi sudah tertuang di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dibuat 12 tahun lalu.
Berdasarkan ketentuan besaran denda yang diatur, yakni Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
"Kalau tidak (lulus eji emisi) akan didenda, mobil Rp 500 ribu dan motor itu Rp 250 ribu," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2021).
Adapun tindakan penegakan hukum semestinya mulai berjalan sejak awal tahun 2021, di mana Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif.
Namun, karena pandemi melanda dan ibu kota jadi salah satu episentrum penularan kasus, sanksi terhadap kendaraan yang tak lulus uji emisi sempat ditunda.
Pemprov DKI kini resmi mengefektifkan lagi aturan tersebut.
Karena itu, Riza meminta kepada semua pemilik kendaraan bermotor yang belum menguji emisi untuk segera melaksanakannya.
"Kita sudah umumkan juga sekarang, tanggal 13 November bagi kendaraan yang belum uji emisi segera laksanakan. Kalau tidak, akan diberikan sanksi," ujar Riza.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sanksi Tilang Menanti Bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Motor Rp 250 Ribu dan Mobil Rp 500 Ribu
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR