MOTOR Plus-online.com - Tenang, motor enggak langsung kena tilang uji emisi tanggal 13 November mendatang, begini penjelasan polisi.
Seperti brother tahu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menerapkan sanksi tilang uji emisi.
Tilang uji emisi akan mulai berlaku pada tanggal 13 November 2021.
Tilang uji emisi sendiri mengincar kendaraan usia 3 tahun lebih yang tidak melakukan uji emisi atau enggak lulus uji emisi.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi.
Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi.
Penerapan sanksi tilang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 285 dan Pasal 286 undang-undang tersebut mengatur sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp 500.000.
Baca Juga: Siap-siap Bayar Pajak Kendaraan Wajib Uji Emisi, Berani Melanggar Bisa Kena Denda Segini
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk segera melakukan uji emisi resmi di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah.
Meski begitu, nyatanya Polda Metro Jaya menyebut kendaraan yang belum melakukan atau tidak lulus uji emisi tidak langsung ditilang saat pemberlakuan sanksi mulai 13 November 2021.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, pihaknya baru akan memberikan sanksi teguran mulai 13 November 2021, sebagai bentuk sosialisasi kebijakan.
"Jadi gini, sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam, ada tilang ada teguran. Jadi kalau kami lihat trennya lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," ujar Argo dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: Pemilik Motor 2-Tak Gak Perlu Takut Uji Emisi, Ambangnya Beda Jauh Dengan 4-Tak
Argo belum dapat memastikan kapan sanksi tilang akan mulai diterapkan bagi pengendara yang kendaraannya tidak lulus ataupun belum melaksanakan uji emisi.
Dia hanya menyebut bahwa sanksi tilang baru akan diberlakukan setelah sosialisasi selesai.
"Intinya penindakan tilang ini adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, tahap teguran sampai tindakan tilang," kata Argo.
"Sehingga masyarakat itu enggak kaget-kaget. Nah itu butuh sosialisasi yang panjang," sambungnya.
Baca Juga: Lokasi dan Biaya Uji Emisi Motor di Jakarta, Buruan Sebelum Ditilang
Kebijakan tilang ini juga sejalan dengan tuntutan citizen lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan Pemprov DKI menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak, yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.
Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor dinilai menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NO), dan debu.
Selain dikenakan sanksi tilang, kendaraan tak lulus uji emisi juga bisa dikenakan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60.000 per jam.
Selain itu, Kepolisian juga tengah mengkaji penerapan sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak menyertakan hasil uji emisi saat membayar pajak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tak Menilang, Kendaraan yang Belum Lulus Uji Emisi Hanya Kena Teguran Mulai 13 November"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR