Serbu! Pemprov Jakarta Sediakan Uji Emisi Gratis, Catat Lokasi dan Jamnya

Erwan Hartawan - Rabu, 3 November 2021 | 16:00 WIB
IG @tmsbandung
Ilustrasi uji emisi motor gratis

MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Provinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membuka layanan uji emisi kendaraan bermotor mobil dan motor gratis.

Uji emisi gratis ini dibuka setiap Selasa dan Kamis.

Pengujian tersebut dilakukan untuk untuk menekan tingkat pencemaran udara di Ibu Kota

Adapaun lokasi okasi uji emisi gratis dilakukan di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Cililitan.

Sementara untuk pelayananya bakal mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Dalam uji emisi gratis itu, kendaraan yang bukan registrasi DKI Jakarta juga diberikan pelayanan yang sama.

Sedangkan bagi warga yang kendaraannya tidak lulus uji emisi, akan diminta untuk melakukan perawatan kendaraan di bengkel.

Ambang batas karbon monoksida yang ditentukan adalah 5,5 persen dan hidrokarbon sebesar 2.400 ppm.

Baca Juga: Motor yang Gak Lulus Uji Emisi Akan Mulai Ditilang Polisi Mulai Tanggal Segini, Dendanya Bikin Keringat Dingin

Baca Juga: Siap-siap Bayar Pajak Kendaraan Wajib Uji Emisi, Berani Melanggar Bisa Kena Denda Segini

Uji emisi gratis di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dibagi dalam tiga bagian, yakni pengendara motor, roda empat dan roda empat dengan bahan bakar solar.

Untuk pengujian emisi sepeda motor, disiapkan dua alat uji emisi dengan masing-masing interval pengujian enam sepeda motor per antrean.

Sedangkan untuk roda empat bahan bakar bensin, hingga tiga unit mobil dengan satu alat uji emisi.

Proses uji emisi berlangsung cepat.

yakni tidak kurang dari lima menit dan menunggu tanda bukti uji emisi sekitar 10-15 menit.

Masyarakat diimbau datang lebih pagi untuk menghindari antrean lebih panjang.

Nah buat pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji atau tidak lulus uji emisi bisa ditilang loh.

Penilangan baru akan dimulai pada 13 November 2021 mendatang.

Baca Juga: Pemilik Motor 2-Tak Gak Perlu Takut Uji Emisi, Ambangnya Beda Jauh Dengan 4-Tak

Sanksi bagi kendaraan tak lulus uji emisi sudah tertuang di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dibuat 12 tahun lalu.

Berdasarkan ketentuan besaran denda yang diatur, yakni Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular