Penasaran Perpanjang SIM Boleh Diwakilkan Orang Lain? Begini Kata Polisi

Erwan Hartawan - Rabu, 3 November 2021 | 17:15 WIB
Kompas.com
Perpanjang SIM boleh diwakilkan?

MOTOR Plus-Online.com - Penasaran nih, perpanjang SIM memangnya boleh diwakilkan orang lain?

SIM merupakan syarat mengendarai kendaraan bermotor.

SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Akan tetapi, saat ini karena kesibukan atau halangan lainnya, enggak sedikit orang yang berencana untuk memperpanjang SIM dengan diwakilkan.

Nah apakah bisa dilakukan perpanjangan dengan cara diwakilkan?

"Enggak boleh. Semua jenis penerbitan SIM baik itu penerbitan baru maupun perpanjangan itu harus orangnya langsung," ujar Pamin Binyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri IPDA Vivin Febrianti

"Untuk pengurusan juga enggak akan bisa pakai jasa," jelasnya lagi.

Ada alasan kenapa perpanjangan SIM tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.

"Karena perpanjangan SIM tersebut, dilakukan pendataan ulang seperti foto ulang, pemeriksaan kesehatan dan lainnya," sambung dia.

Baca Juga: Segini Biaya Terbaru Buat Perpanjang SIM C, Ada Biaya Tambahan Lain yang Harus Dibayar

Source : GridOto.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular