Nah sekedar informasi, stiker hologram ini resmi dikeluarkan oleh Polri sebagai wujud patuh terhadap kewajiban.
Stiker hologram ini adalah program digitalisasi hasil kolaborasi Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri, dan PT Jasa Raharja.
Mengutip dari Tribunsumsel.com, stiker hologram ini telah terpasang di salah satu pelat nomor milik seorang bikers.
Terlihat stiker hologram tersebut terdapat sebuah QR Code yang berisikan informasi seperti nomor pelat kendaraan, tanggal jatuh tempo, lokasi pembayaran dan lokasi asal kendaraan.
Ternyata brother cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan kalian bro.
Bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) akan jadi format digital stiker dengan QR Code.
Nantinya tiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat.
"Melalui pemberian stiker ini, akan sangat membantu petugas di lapangan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: Berapa Biaya Dapetin Stiker Hologram Buat Kendaraan Biar Bebas Tilang Polisi?
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR