MOTOR Plus-online.com - Bebas tilang pasang stiker ajaib ini di motor, cara dapetinnya gampang banget.
Sudah beberapa hari ini stiker hologram jadi perbincangan karena motor atau mobil jadi bebas tilang.
Kalau mau lolos saat ada razia bisa pasang stiker hologram di pelat nomor, polisi langsung mempersilahkan untuk melanjutkan perjalanan.
Yang masih jadi pertanyaan pemotor apa sih sebenarnya stiker hologram yang bisa bikin lolos saat razia.
Bagaimana cara dapetin stiker ajaib ini dan berapa biayanya.
.Stiker ajaib ini bukan berlogo keluarga besar Polri atau keluarga besar TNI.
Stiker hologram bebas tilang tersebut bisa dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan.
Stiker bebas tilang oleh polisi ini adalah stiker hologram sebagai bukti lunas bayar pajak.
Baca Juga: Pemotor Gak Bisa Bohong, Stiker Hologram untuk Kendaraan Bisa Berubah Warna
Nah sekedar informasi, stiker hologram ini resmi dikeluarkan oleh Polri sebagai wujud patuh terhadap kewajiban.
Stiker hologram ini adalah program digitalisasi hasil kolaborasi Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri, dan PT Jasa Raharja.
Mengutip dari Tribunsumsel.com, stiker hologram ini telah terpasang di salah satu pelat nomor milik seorang bikers.
Terlihat stiker hologram tersebut terdapat sebuah QR Code yang berisikan informasi seperti nomor pelat kendaraan, tanggal jatuh tempo, lokasi pembayaran dan lokasi asal kendaraan.
Ternyata brother cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan kalian bro.
Bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) akan jadi format digital stiker dengan QR Code.
Nantinya tiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat.
"Melalui pemberian stiker ini, akan sangat membantu petugas di lapangan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: Berapa Biaya Dapetin Stiker Hologram Buat Kendaraan Biar Bebas Tilang Polisi?
Ia melanjutkan, setiap tahunnya warna stiker akan berubah.
Sehingga, sangat mudah untuk petugas dalam identifikasi kendaraan yang sudah ataupun belum membayar pajak.
QR Code terkait juga akan dikembangkan dengan instrumen RIFD untuk dapat mempermudah polisi dalam melakukan tilang secara digital.
"Selain itu, stiker juga memudahkan penegak hukum untuk mendeteksi duplikasi plat nomor kendaraan," kata Istiono lagi.
Adapun sanksi yang akan dikenakan, berpedoman pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait dokumen atau perlengkapan berkendara.
Kemudian, pengendara terkait juga akan kena denda pajak sesuai peraturan di daerah masing-masing.
Khusus wilayah Jakarta, termaktub dalam Perda No.6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.
Baca Juga: Stiker Hologram Bikin Para Penunggak Pajak Kendaraan Was-was, Begini Ciri-cirinya
Sementara bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring.
Pengurusan harus dilakukan di Samsat pusat.
Nah itu dia brother cara dapat stiker hologram ini, semoga berguna ya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pakai Stiker Hologram, Polisi Lebih Mudah Jaring Pengendara yang Telat Bayar Pajak.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR