Adita kembali melanjutkan, persiapan ini merupakan bagian dari langkah antisipasi agar nantinya mobilitas itu tidak menimbulkan lonjakan kasus.
Belajar dari periode libur Natal dan Tahun Baru 2021, telah terjadi peningkatan mobilitas sekitar 6 juta orang yang bergerak keluar dari Jabodetabek.
"Tahun lalu dengan angka mobilitas sebesar itu, membuat lonjakan kasus (positif Covid-19) 30 persen. Dan kita tidak ingin ini terjadi lagi," pungkas Adita.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 juga telah memberikan peringatan, diperkirakan bakal terjadi lonjakan mobilitas masyarakat di periode libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Menurut prediksinya, ada sekitar 19 juta orang akan hilir mudik pada periode tersebut.
Maka dari itu, Pemerintah tengah menyusun aturan terkait cuti, libur, serta pembatasan mobilitas masyarakat, agar lonjakan mobilitas tersebut tidak terjadi.
"Satgas bekerjasama dengan Kementerian-Lembaga dan ikut berkoordinasi bersama-sama. Sebagai contoh, memangkas cuti bersama di 24 Desember dan menjaga mobilitas masyarakat agar tidak terjadi kerumunan," ucap Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting.
"Kebijakan ini akan terus menerus kita sampaikan ke masyarakat. Kalau tidak disampaikan, mungkin lebih 19 juta orang akan hilir mudik untuk menikmati libur Natal dan Tahun Baru," paparnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Berencana Perketat Aturan Perjalanan untuk Hadapi Periode Libur Natal dan Tahun Baru
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR