MOTOR Plus-online.com - Jelang libur Natal dan Tahun Baru pemerintah akan memperketat aturan perjalanan.
Seperti yang brother ketahui, libur Natal dan Tahun Baru 2022 memang sebentar lagi akan terjadi.
Biasanya pada hari libur tersebut, masyarakat akan berbondong-bondong melakukan liburan di luar kota.
Begitu juga dengan bikers, yang biasanya merencanakan agenda turing akhir tahun ke luar kota.
Tetapi menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, pemerintah sedang menyusun aturan baru terkait persyaratan perjalanan penumpang, khususnya ke luar kota.
Hal tersebut harus dilakukan walaupun saat ini kondisi kasus aktif Covid-19 sudah menurun, serta jangkauan vaksinasi telah cukup luas.
"Meskipun situasi berbeda, namun demikian kewaspadaan tetap harus kita tingkatkan," ujar Adita dalam sebuah acara Diskusi Produktif, Rabu (3/11/2021).
"Jadi pemerintah sedang menyusun langkah-langkah itu apakah itu pembatasan mobilitas dan pengetatan syarat (perjalanan)," sambungnya.
Baca Juga: Asyik Bener, Garage_Plus62 Ajak Karyawan dan Pelanggannya Turing Kuliner
Adita kembali melanjutkan, persiapan ini merupakan bagian dari langkah antisipasi agar nantinya mobilitas itu tidak menimbulkan lonjakan kasus.
Belajar dari periode libur Natal dan Tahun Baru 2021, telah terjadi peningkatan mobilitas sekitar 6 juta orang yang bergerak keluar dari Jabodetabek.
"Tahun lalu dengan angka mobilitas sebesar itu, membuat lonjakan kasus (positif Covid-19) 30 persen. Dan kita tidak ingin ini terjadi lagi," pungkas Adita.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 juga telah memberikan peringatan, diperkirakan bakal terjadi lonjakan mobilitas masyarakat di periode libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Menurut prediksinya, ada sekitar 19 juta orang akan hilir mudik pada periode tersebut.
Maka dari itu, Pemerintah tengah menyusun aturan terkait cuti, libur, serta pembatasan mobilitas masyarakat, agar lonjakan mobilitas tersebut tidak terjadi.
"Satgas bekerjasama dengan Kementerian-Lembaga dan ikut berkoordinasi bersama-sama. Sebagai contoh, memangkas cuti bersama di 24 Desember dan menjaga mobilitas masyarakat agar tidak terjadi kerumunan," ucap Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting.
"Kebijakan ini akan terus menerus kita sampaikan ke masyarakat. Kalau tidak disampaikan, mungkin lebih 19 juta orang akan hilir mudik untuk menikmati libur Natal dan Tahun Baru," paparnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Berencana Perketat Aturan Perjalanan untuk Hadapi Periode Libur Natal dan Tahun Baru
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR