MOTOR Plus-online.com - Nah lo, tilang uji emisi di Jakarta batal diberlakukan tanggal 13 November 2021, simak fakta lengkapnya bro.
Uji emisi kendaraan baik mobil maupun motor kembali menjadi perbincangan netizen.
Pasalnya Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan tilang bagi kendaraan yang tidak pernah ikut uji emisi atau yang enggak lulus uji emisi.
Awalnya tilang uji emisi bakal dimulai tanggal 13 November mendatang.
Penerapan sanksi tilang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 undang-undang tersebut, sanksi denda untuk motor maksimal Rp 250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp 500.000.
Selain tilang, kendaraan yang tak lulus uji emisi Ibu Kota juga akan dikenakan tarif parkir tertinggi, yaitu Rp 7.500 per jam.
Penerapan tarif tertinggi sudah dilakukan di lima tempat parkir, yaitu di IRTI Monumen Nasional (Monas), Samsat Jakarta Barat, Blok M Square, Kawasan Mayesti Jakarta Selatan, dan Intercom Plaza.
Baca Juga: Biaya Uji Emisi di Bengkel Motor Ini Terjangkau, Kalau Enggak Lulus Bisa Lakukan Ini
Baca Juga: Awas, Motor Pasang Knalpot Racing Bisa Gak Lulus Uji Emisi, Serius Nih
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR