Nah Lo, Tilang Uji Emisi Batal Digelar 13 November, Begini Faktanya

Ardhana Adwitiya - Kamis, 4 November 2021 | 17:15 WIB
Dok. Yamaha
Ilustrasi uji emisi. Nah lo, tilang uji emisi di Jakarta batal diberlakukan tanggal 13 November 2021, simak fakta lengkapnya bro.

MOTOR Plus-online.com - Nah lo, tilang uji emisi di Jakarta batal diberlakukan tanggal 13 November 2021, simak fakta lengkapnya bro.

Uji emisi kendaraan baik mobil maupun motor kembali menjadi perbincangan netizen.

Pasalnya Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan tilang bagi kendaraan yang tidak pernah ikut uji emisi atau yang enggak lulus uji emisi.

Awalnya tilang uji emisi bakal dimulai tanggal 13 November mendatang.

Penerapan sanksi tilang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 undang-undang tersebut, sanksi denda untuk motor maksimal Rp 250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp 500.000.

Selain tilang, kendaraan yang tak lulus uji emisi Ibu Kota juga akan dikenakan tarif parkir tertinggi, yaitu Rp 7.500 per jam.

Penerapan tarif tertinggi sudah dilakukan di lima tempat parkir, yaitu di IRTI Monumen Nasional (Monas), Samsat Jakarta Barat, Blok M Square, Kawasan Mayesti Jakarta Selatan, dan Intercom Plaza.

Baca Juga: Biaya Uji Emisi di Bengkel Motor Ini Terjangkau, Kalau Enggak Lulus Bisa Lakukan Ini

Baca Juga: Awas, Motor Pasang Knalpot Racing Bisa Gak Lulus Uji Emisi, Serius Nih

Rencananya, tempat parkir yang akan menerapkan kebijakan tarif tertinggi untuk kendaraan tak lolos uji emisi akan terus diperluas.

Meski begitu, Polda Metro Jaya menyebut kendaraan yang belum melakukan atau tidak lulus uji emisi tidak langsung ditilang saat pemberlakuan sanksi mulai 13 November 2021.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, pihaknya baru akan memberikan sanksi teguran mulai 13 November 2021, sebagai bentuk sosialisasi kebijakan.

"Jadi gini, sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran. Jadi kalau kami lihat trennya lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," ujar Argo dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: Tenang, Motor Gak Langsung Kena Tilang Uji Emisi Tanggal 13 November

Argo belum dapat memastikan kapan sanksi tilang akan mulai diterapkan bagi pengendara yang kendaraannya tidak lulus ataupun belum melaksanakan uji emisi.

Dia hanya menyebut bahwa sanksi tilang baru akan diberlakukan setelah sosialisasi selesai.

"Intinya penindakan tilang ini adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, tahap teguran sampai tindakan tilang," kata Argo.

"Sehingga masyarakat itu enggak kaget-kaget. Nah itu butuh sosialisasi yang panjang," sambungnya.

Baca Juga: Serbu! Pemprov Jakarta Sediakan Uji Emisi Gratis, Catat Lokasi dan Jamnya

Argo menyebut, hal itu dilakukan lantaran jumlah kendaraan yang sudah menjalani ataupun lulus uji emisi di wilayah DKI Jakarta masih sangat rendah.

"Karena sekarang kan kendaraan di DKI Jakarta mungkin sudah lebih dari 9 juta kendaraan bermotor. Nah ini apakah dari Dinas Perhubungan sudah mengecek berapanya," ujar Argo Wiyono.

Argo memperkirakan, sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Ibu Kota sudah dinyatakan lulus uji emisi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Fakta Sanksi Uji Emisi Mulai 13 November di Jakarta"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular