Jadi, kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak ataupun melakukan penilangan secara digital.
"Dengan adanya inovasi ini, maka dimungkinkan pengembangan lebih lanjut ke arah modern road payment system, baik untuk transaksi pembayaran tol, parkir, dan lain sebagainya tanpa kontak bantuan petugas," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
Adapun langkah terkait merupakan implementasi dan pemanfaatan teknologi lanjutan dalam Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat).
Dipercaya, inovasi digitalisasi road tax ini akan membuka pengembangan lebih lanjut, termasuk mengintegrasikannya dengan aplikasi JRKu.
Baca Juga: Dapetin Stiker Hologram Biar Gak Ditilang Polisi Ternyata Gak Bayar, Cukup Lakukan Ini Saja
Pengendara yang telat atau tidak menuntaskan kewajibannya dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) siap-siap akan kena sanksi tilang.
Selain melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dalam waktu dekat akan diterapkan pula stiker berpengaman hologram sebagai program digitalisasi hasil kolaborasi Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri, dan PT Jasa Raharja.
Jadi, bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) akan menjadi format digital stiker dengan QR Code dan terekam dalam server komputer Samsat.
"Melalui pemberian stiker ini, akan sangat membantu petugas di lapangan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.
Baca Juga: Pemilik Kendaraan Panik Tanpa Stiker Hologram Ditilang Polisi, Berlaku Mulai Kapan?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR