Salah satunya akun anonim di Twitter @whorundworld yang mengunggah ulang postingan Tubagus Joddy.
Netizen menduga hal tersebut dilakukan sang sopir karena takut terjerat pasal berlapis.
Pada tangkapan layar yang beredar, terlihat ia sedang berkendara di jalan tol.
Diduga ia membuat Instagram Story di KM 500, sedangkan mereka kecelakaan pada kilometer 672.
Hal ini berarti Joddy membuat unggahan tersebut beberapa saat sebelum kecelakaan.
Sebagai informasi, menggunakan HP saat berkendara atau menyetir kendaraan baik mobil atau motor bisa terancam kena sanksi penjara.
Enggak sembarangan, hal ini mengacu pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jika masih nekat menggunakan atau sengaja bermain handphone saat berkendara atau mengemudi, bisa terancam dua sanksi loh!
Baca Juga: Dikabarkan Meninggal Dunia Karena Kecelakaan, Vanessa Angel dan Suaminya Hobi Motoran
Source | : | Berbagai sumber |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR