Sopir Vanessa Angel Diduga Main HP Saat Menyetir, Ternyata Bisa Kena Sanksi Penjara, Ini Pasalnya

Yuka Samudera - Jumat, 5 November 2021 | 19:15 WIB
Kolase GridOto.com
Sosok Tubagus Joddy (kanan) yang jadi sopir Mitsubishi Pajero Sport milik Vanessa Angel.

MOTOR Plus-Online.com - Sopir Vanessa Angel diduga main HP saat menyetir, ternyata bisa kena sanksi penjara, ini pasalnya bro!

Kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel beserta suami, Febri Andriansyah, masih menjadi sorotan netizen.

Bahkan banyak netizen yang menemukan bukti ternyata sopir Vanessa Angel diduga main HP saat menyetir dan menyebabkan kecelakaan tersebut.

Mengutip Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Refli Handoko mengatakan jika sang sopir mengaku kelelahan dan mengantuk.

Alhasil menyebabkan kecelakaan tunggal tidak bisa dihindarkan dan menewaskan dua korban.

Tetapi timbul dugaan jika sopir Vanessa Angel ini keciduk bermain handphone saat menyetir.

Bahkan ia sempat membuat unggahan sedang mengemudi dengan kecepatan tinggi di akun Instagramnya @tubagusjoddy.

Namun unggahan tersebut telah dihapus, tetapi ada netizen yang berhasil mengabadikannya.

Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport yang Dipakai Vanessa Angel Jadi Sorotan, Harga Bekasnya Setara Belasan Yamaha NMAX

Baca Juga: Vanessa Angel Sempat Pamer Kemesraan Bareng Suami Naik Moge, Captionnya Bikin Heboh

Salah satunya akun anonim di Twitter @whorundworld yang mengunggah ulang postingan Tubagus Joddy.

Netizen menduga hal tersebut dilakukan sang sopir karena takut terjerat pasal berlapis.

Pada tangkapan layar yang beredar, terlihat ia sedang berkendara di jalan tol.

Diduga ia membuat Instagram Story di KM 500, sedangkan mereka kecelakaan pada kilometer 672.

Hal ini berarti Joddy membuat unggahan tersebut beberapa saat sebelum kecelakaan.

Sebagai informasi, menggunakan HP saat berkendara atau menyetir kendaraan baik mobil atau motor bisa terancam kena sanksi penjara.

Enggak sembarangan, hal ini mengacu pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Istimewa
Ilustrasi naik motor sambil main HP.

Jika masih nekat menggunakan atau sengaja bermain handphone saat berkendara atau mengemudi, bisa terancam dua sanksi loh!

Baca Juga: Dikabarkan Meninggal Dunia Karena Kecelakaan, Vanessa Angel dan Suaminya Hobi Motoran

Pelarangan menggunakan handphone juga diatur dan dipertegas di Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Meski bermain HP tidak dijelaskan secara langsung, namun pasal ini telah menegaskan agar pengemudi atau bikers harus berkonsentrasi.

Semoga kejadian ini menjadi pengingat untuk kita agar tidak menggunakan handphone ketika berkendara atau mengemudi baik mobil atau motor.

 

MOTOR Plus-Online turut mengucapkan duka yang sedalam-dalamnya atas kepergian Vanessa Angel beserta suami, Febri Andriansyah.

 

Source : Berbagai sumber
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular