Pertanyaannya, kenapa tes uji emisi hanya diberlakukan bagi kendaraan yang sudah berusia di atas tiga tahun?
“Sebab mobil atau motor berusia di bawah tiga tahun kami anggap masih dalam masa garansi pabrikan, umumnya kondisi kendaraan juga masih terawat,” jawabnya.
Untuk saat ini, peraturan tersebut hanya berlaku bagi kendaraan seperti mobil dan motor yang dipakai melintas di kawasan ibukota.
Bisa dibilang peraturan tersebut jadi wajib bagi kendaraan dengan registrasi DKI Jakarta atau luar daerah yang melintas di Jakarta.
Jadi jika motor brother tidak digunakan untuk melintas jalan di Jakarta, uji emisi belum diperlukan.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR