Tribunnews.com
Ilustrasi. Bantuan Rp 1 juta dibagi-bagi pemerintah, aktifkan rekening ini uang cair.
Cakupan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bakal diperluas.
Perluasan dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusia
"Adapun perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan satu provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya enam provinsi menjadi tujuh provinsi," katanya.
Baca Juga: Bulan Ini Bantuan Rp 900 Ribu Hingga Rp 3 Juta Ditransfer, Siapkan NIK, KK, dan Daftar Via Aplikasi HP Ini
Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah;
- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;
- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: 5 Bantuan Pemerintah Cair Bulan November 2021, Buruan Cek NIK KTP Dan KK Di Sini
KOMENTAR