Tanpa Potongan Bantuan Rp 1 Juta Dibagi-bagi Pemerintah, Aktifkan Rekening Bank Ini Uang Cair

Galih Setiadi - Sabtu, 6 November 2021 | 08:20 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Bantuan Rp 1 juta dibagi-bagi pemerintah, aktifkan rekening ini uang cair.

MOTOR Plus-online.com - Beberapa bantuan pemerintah seperti bantuan Rp 1 juta dibagikan bulan ini.

Asyik tanpa potongan bantuan Rp 1 juta dibagi-bagi pemerintah, langsung aktifkan rekening bank ini uang cair.

Total uang bantuan Rp 1 juta dibagikan pemerintah lewat program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji.

Bikers atau warga lainnya pastikan namanya terdaftar sebagai penerima, simak cara ceknya.

Pemerintah telah memutuskan untuk menambah penerima bantuan subsidi upah Rp 1 juta sebanyak 1,6 juta penerima.

Adapun perluasan penerima bantuan karena terdapat sisa penyaluran lebih dari Rp 1 triliun.

Seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," ucapnya.

Baca Juga: Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah Ditransfer Kepada Pemilik Nomor KTP Tercantum dalam Link Ini Cek dari HP

Baca Juga: Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Cair Bulan Ini, Daftarnya Gampang Lewat Aplikasi HP Pakai NIK dan KK

Cakupan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bakal diperluas.

Perluasan dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusia

"Adapun perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan satu provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya enam provinsi menjadi tujuh provinsi," katanya.

Baca Juga: Bulan Ini Bantuan Rp 900 Ribu Hingga Rp 3 Juta Ditransfer, Siapkan NIK, KK, dan Daftar Via Aplikasi HP Ini

Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah;
  • Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  • Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;
  • Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
  • Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;
  • Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: 5 Bantuan Pemerintah Cair Bulan November 2021, Buruan Cek NIK KTP Dan KK Di Sini

Terdapat beberapa cara untuk mengecek daftar penerima BSU.

Berikut ini cara cek status calon penerima BSU melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  • Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id;
  • Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
  • Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;
  • Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.

Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Chat Whatsapp ke 081380070175

  • Hubungi nomor WhatsApp 081380070175
  • Jika sudah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"
  • ikuti saja petunjuk pada layar ponsel

Baca Juga: Cepet Ambil KTP Dan KK, Bantuan Rp 3,55 Juta Sudah Dibuka Langsung Daftar Online

Layanan Masyarakat 175

  • Hubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, bisa juga DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan
  • Sertakan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar
  • Atau dapat hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK

Cara Cek BSU di Laman Kemnaker:

  • Akses laman kemnaker.go.id
  • Jika belum memiliki akun, daftar akun terlebih dahulu
  • Jika sudah, login ke akun Anda
  • Kemudian lengkapi profil biodata diri Anda
  • Lalu cek pemberitahuan
  • Anda akan mendapatkan notifikasi

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Enak Banget, Kuota Internet Gratis Kemendikbud Segera Cair Minggu Depan, Buruan Cek HP Anda

Pembayaran BSU akan disalurkan ke rekening pekerja melalui Bank Himbara, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Sementara, untuk pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

Bagi penerima BSU, tapi tidak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara;

Para pekerja dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker.

Baca Juga: Begini Cara Mencairkan Bantuan Rp 3,55 Juta ke Rekening Pribadi, Maksimal 5 Hari Cair

Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah.

Kemudian, penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening.

Setelah itu, penerima bantuan baru bisa mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.

Buat brother yang sudah terdaftar, yuk dicairkan, lumayan untuk banyak keperluan.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "CARA Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Akses bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id"

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular