Saat Kelebihan Bayar Tilang Denda Maksimal Gak Usah Panik, Begini Cara Ambilnya

Galih Setiadi - Sabtu, 6 November 2021 | 09:25 WIB
TMC Polda Metro
Ilustrasi razia. Kelebihan bayar tilang denda maksimum gak usah panik, begini cara ambilnya.

Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.

"Biasanya itu (denda tilang) langsung denda maksimal. Saat didenda, tentunya ada prosesnya 14 hari. Selama 14 hari, ada penetapan putusan dari hakim," terang Argo.

Sedangkan, kalau pembayaran di kantor pos atau kejaksaan, besarannya berdasarkan putusan hakim.

MOTOR Plus Online/Indra GT
Pengambilan sisa denda tilang dilakukan di BRI.

"Setelah 14 hari, nanti dibuka aplikasi nanti ada lebihnya. Nah, silahkan datang ke kejaksaan setempat nanti bisa diperlihatkan bukti pembayaran. Dari kejaksaan nanti memberikan surat pengantar ke bank BRI," lanjutnya

Baca Juga: Keren Denda Tilang Bisa Dibayar dengan Suntik Vaksin di Wilayah Ini, Begini Penjelasannya

Adapun untuk mengecek besaran denda tilang yang harus dibayarkan, bisa dicek di LINK INI.

Caranya gampang, tinggal isi nomor tilang register yang ada di kiri bawah surat tilang.

MOTOR Plus Online/Indra GT
Nomor tilang register berada di bawah surat tilang.

Lebih jelasnya, brother bisa tonton videonya di bawah ini:

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular