Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.
"Biasanya itu (denda tilang) langsung denda maksimal. Saat didenda, tentunya ada prosesnya 14 hari. Selama 14 hari, ada penetapan putusan dari hakim," terang Argo.
Sedangkan, kalau pembayaran di kantor pos atau kejaksaan, besarannya berdasarkan putusan hakim.
"Setelah 14 hari, nanti dibuka aplikasi nanti ada lebihnya. Nah, silahkan datang ke kejaksaan setempat nanti bisa diperlihatkan bukti pembayaran. Dari kejaksaan nanti memberikan surat pengantar ke bank BRI," lanjutnya
Baca Juga: Keren Denda Tilang Bisa Dibayar dengan Suntik Vaksin di Wilayah Ini, Begini Penjelasannya
Adapun untuk mengecek besaran denda tilang yang harus dibayarkan, bisa dicek di LINK INI.
Caranya gampang, tinggal isi nomor tilang register yang ada di kiri bawah surat tilang.
Lebih jelasnya, brother bisa tonton videonya di bawah ini:
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR