Awas Salah Sebut, Sanksi Tilang Gak Punya SIM dengan Gak Bawa SIM Beda Loh

Erwan Hartawan - Minggu, 7 November 2021 | 07:36 WIB
TMC Polda Metro
Ilustrasi tilang

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah,"

Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM seperti diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Sanksi berupa denda atau kurungan ini sudah tertulis pada Pasal 281 di UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berisi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Baca Juga: Penasaran Perpanjang SIM Boleh Diwakilkan Orang Lain? Begini Kata Polisi

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM).

SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi seseorang.

Source : Kontan.co.id
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular