Lokasi SIM Keliling 8 November 2021, Dapat Kartu Biru Apa Fungsinya?

Erwan Hartawan - Senin, 8 November 2021 | 07:04 WIB
Motor Plus/ Erwan
Dapat kartu biru saat perpanjang SIM, apa fungsinya?

Untuk pengajuan klaim, pemohon melapor kepada petugas asuransi PT Bhakti Bhayangkara di masing-masing satpas setempat.

Kemudian, lampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang berupa surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat, kematian/cacat/biaya rumah sakit.

Selain itu fotokopi SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan, dan tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum et repertum.

Kartu asuransi itu berlaku sama dengan SIM, yakni selama lima tahun.

Pemegang SIM A/B yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas mendapat maksimal pertanggungan Rp 4.000.000 dan pemegang SIM C Rp 2.000.000.

Adapun terdapat juga biaya pokok perpanjang SIM sebagai berikut:

- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000

Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.

Baca Juga: Saat Turing ke Luar Kota Ditilang Polisi, Lakukan Ini Biar SIM Gak Ditahan, Tonton Videonya

Setelah biaya sudah beres, ada lagi persyaratan yang harus dibawa sebagai berikut:

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular