MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Senin 8 November 2021.
Saat memperpanjang SIM, nantiya pemohon mendapatkan SIM baru dan sebuah kartu berwarna biru.
Tapi tau enggak sih apa fungsi kartu tersebut?
Pertama harus tau dulu nih nama kartu tersebut adalah kartu asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB).
Harga kartu ini sebesar Rp 30.000.
Asuransi ini nantinya berlaku jika terjadi kecelakaan berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.
Untuk mengajukan proses pengajuan klaim, pengemudi harus memenuhi syarat.
Pertama, pengemudi harus berkoordinasi dengan dengan pihak asuransi.
Baca Juga: Sering Disebut Surat, Mengapa SIM Berbentuk Kartu? Begini Alasannya
Baca Juga: Awas Salah Sebut, Sanksi Tilang Gak Punya SIM dengan Gak Bawa SIM Beda Loh
Untuk pengajuan klaim, pemohon melapor kepada petugas asuransi PT Bhakti Bhayangkara di masing-masing satpas setempat.
Kemudian, lampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang berupa surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat, kematian/cacat/biaya rumah sakit.
Selain itu fotokopi SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan, dan tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum et repertum.
Kartu asuransi itu berlaku sama dengan SIM, yakni selama lima tahun.
Pemegang SIM A/B yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas mendapat maksimal pertanggungan Rp 4.000.000 dan pemegang SIM C Rp 2.000.000.
Adapun terdapat juga biaya pokok perpanjang SIM sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.
Baca Juga: Saat Turing ke Luar Kota Ditilang Polisi, Lakukan Ini Biar SIM Gak Ditahan, Tonton Videonya
Setelah biaya sudah beres, ada lagi persyaratan yang harus dibawa sebagai berikut:
- E-KTP asli dan fotokopi
- SIM asli untuk perpanjang SIM
Terakhir, Layanan SIM keliling 8 November 2021 beroperasi tersebar di 5 titik DKI Jakarta.
Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08.00 WIB.
Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 daerah DKI Jakarta.
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M.Saidi Raya Petukangan Jaksel
- Jakarta Barat: LTC Glodok.
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Penasaran Perpanjang SIM Boleh Diwakilkan Orang Lain? Begini Kata Polisi
Jangan sampai kelewat juga nih, layanan SIM keliling cuma sampai jam 14.00 WIB.
Selama PPKM, pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR