Gak Perlu Emosi, Lawan Debt Collector Kasar Langsung Telepon 5 Nomor Ini

Erwan Hartawan - Senin, 8 November 2021 | 10:02 WIB
Youtube.com/Tribunnews
Ilustrasi debt collector

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan secara langsung, bisa datang ke alamat Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760.

4. YLBI

Masyarakat yang diganggu oleh debt collector nakal bisa menghubungi nomor kontak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Adapun nomor yang bisa dihubungi yakni 021-3929840.

Nantinya, konsumen akan memiliki perlindungan berupa kekuatan hukum sebagaimana haknya dalam Undang-Undang Konsumen yang berlaku.

Kantor LBH tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua. Masyarakat bisa datang langsung ke kantor LBH sesuai domisili dan melaporkan aduan.

Kantor pusat YLBHI sendiri berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

Bagi yang ingin melakukan pengaduan secara online, bisa mengirimnya ke alamat email info@ylbhi.or.id.

Baca Juga: Cara Usir Debt Collector yang Sok Jagoan Saat Tarik Paksa Kendaraan, Langsung Tanya Soal 4 Dokumen ini

5. Polisi

Nomor telepon 110 adalah kontak layanan kantor Polisi pusat.

Namun sebaiknya masyarakat juga menyimpan nomor kantor Polisi terdekat sesuai dengan domisili masing-masing agar petugas bisa dengan cepat menuju TKP.

Selain menghubungi kelima nomor telepon di atas, alangkah baiknya jika pada saat kejadian coba menggiring debt collector ke tempat ramai atau dekat kantor Polisi terdekat, kantongi kunci kendaraan, kemudian titipkan ke petugas yang tengah berjaga pada saat itu.

Akan tetapi sebelum jauh berurusan dengan debt collector, kita sebagai debitur atau pemilik kendaraan harus benar-benar menyadari membayar sesuai ketentuan merupakan suatu kewajiban ya.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular