Ambang batas karbon monoksida yang ditentukan adalah 5,5 persen dan hidrokarbon sebesar 2.400 ppm.
Uji emisi gratis di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dibagi dalam tiga bagian, yakni pengendara motor, roda empat dan roda empat dengan bahan bakar solar.
Untuk pengujian emisi sepeda motor, disiapkan dua alat uji emisi dengan masing-masing interval pengujian enam sepeda motor per antrean.
Sedangkan untuk roda empat bahan bakar bensin, hingga tiga unit mobil dengan satu alat uji emisi.
Proses uji emisi berlangsung cepat.
yakni tidak kurang dari lima menit dan menunggu tanda bukti uji emisi sekitar 10-15 menit.
Masyarakat diimbau datang lebih pagi untuk menghindari antrean lebih panjang.
Nah buat pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji atau tidak lulus uji emisi bisa ditilang loh.
Baca Juga: Enak Banget, Motor Dengan Ciri Ini Gak Perlu Ikutan Uji Emisi Dijamin Gak Ditilang
Rencananya tilang diberlakukan pada 13 November 2021 ditangguhkan hingga 50% kendaraan di DKI sudah lakukan uji emisi
Sanksi bagi kendaraan tak lulus uji emisi sudah tertuang di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dibuat 12 tahun lalu.
Berdasarkan ketentuan besaran denda yang diatur, yakni Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR