1. Melawan arus
2. Tidak memakai Helm
3. Memakai strobo Rotator yang tidak sesuai penggunaan,
4. Pelanggaran stop line atau marka jalan
5. Balap liar
6. Melanggar batas kecepatan
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2021 Selama 4 Hari, Pelanggaran Ini Paling Tinggi Tembus 2200 Kasus
8. Menggunakan Handphone saat berkendara
9. Kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan.
Adapun penerapan sanksi atau denda pelanggaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021 akan merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR