MOTOR Plus-Online.com - Sebentar lagi Ditlantas Polda Metro Jaya akan kembali menggelar Operasi Zebra Jaya 2021.
Rencanya operasi digelar pada 15 hingga 28 November 2021.
Hal tersebut dibenarkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.
Ia mengatakan Operasi Zebra Jaya 2021 digelar untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Selain itu Operasi Zebra digelar untuk mendisiplikan protokol kesehatan masyarakat.
"Selain untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas juga untuk meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan masyarakat," kata Argo dikutip dari Gridoto.com.
Nantinya dalam pelaksaan kegiatan Operasi Zebra Jaya bakal mengedepankan pola preemtif, preventif, dan penindakan.
Baca Juga: Keren Denda Tilang Bisa Dibayar dengan Suntik Vaksin di Wilayah Ini, Begini Penjelasannya
Dalam operasi tersebut, terdapat beberapa jenis pelanggaran prioritas yang jadi incaran polisi sebagai berikut:
1. Melawan arus
2. Tidak memakai Helm
3. Memakai strobo Rotator yang tidak sesuai penggunaan,
4. Pelanggaran stop line atau marka jalan
5. Balap liar
6. Melanggar batas kecepatan
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2021 Selama 4 Hari, Pelanggaran Ini Paling Tinggi Tembus 2200 Kasus
8. Menggunakan Handphone saat berkendara
9. Kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan.
Adapun penerapan sanksi atau denda pelanggaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021 akan merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR