MOTOR Plus-online.com - Sopir Vanessa Angel ditetapkan jadi tersangka, terancam akan dipenjara sampai selama ini.
Beberapa waktu lalu, kecelakaan yang menyebabkan Vanessa Angel dan sang suami Bibi Ardiansyah meninggal dunia.
Peristiwa kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Tol Jombang-Mojokerto.
Informasi terbaru, sopir mobil Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut penjelasan Kepala Kejari Jombang, Imran, Tubagus dijerat dengan Pasak 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.
Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)".
Baca Juga: Viral Video Mobil Putih Terpelanting, Mobil Pajero Milik Vanessa Angel?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR