Sedangkan Pasal 310 Ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
Kepastian status Tubagus sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Jombang.
Imran menuturkan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy.
"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tandas Imran.
Tunjuk 3 Jaksa
Pihak kejaksaan sudah menunjuk tiga orang jaksa, dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.
Sebagaimana diberitakan, mobil Pajero yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel mengalami kecelakaan tunggal di Kilometer 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto pada Kamis (4/11/2021).
Kecelakaan tersebut menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, meninggal dunia.
Sedangkan Tubagus Joddy yang merupakan sopir, anak Vanessa dan Siska Lorensa, asisten rumah tangga keluarga Vanessa Angel mengalami luka.
Baca Juga: Vanessa Angel Meninggal Dunia Kecelakaan di Jalan Tol, Honda PCX Segera Dilengkapi Fitur Airbag
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR