Caranya:
1. Kunjungi website https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Kemudian pilih provinsi, kabupaten/kota, kecataman, dan desa tempat Anda tinggal
3. Ketikkan nama sesuai KTP
4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
5. Jika tak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru
6. Lalu klik tombol cari
7. Sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Dikutip dari indonesiabaik.id, kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat seperti, ibu hamil, anak usia dini 0 sampai 6 tahun, penyandang disabilitas berat, dan orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun.
Atau keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat, dan pendidikan anak SMA/Sederajat.
PKH juga diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR