3 Cara Ampuh Bikin Debt Collector Pinjol Langsung Kapok Gak Berani Lagi Teror dan Ancam Korbannya

Ahmad Ridho - Kamis, 11 November 2021 | 22:00 WIB
Youtube.com/Tribunnews
Debt Collector Pinjol Langsung Kapok Gak Berani Lagi Teror dan Ancam Korbannya, Begini Caranya (foto ilustrasi)

MOTOR Plus-online.com - Begini trik bikin debt collector pinjaman online (pinjol) kapok gak berani lagi teror dan ancam korbannya.

Sudah banyak korban akibat jeratan hutang melalui pinjaman online (pinjol).

Debt collector yang berfungsi untuk menagih hutang yang terlambat sering menebar ancaman sampai teror.

Karena dinilai sudah sangat meresahkan, polisi bergerak cepat menumpas pinjol ilegal.

Pasalnya pinjol ilegal ternyata punya maksud untuk menjebak nasabah.

Seperti perjanjian yang dilanggar oleh pihak pinjol.

Berbagai intimidasi yang diterima nasabah oleh debt collector pinjol pun bermacam-macam.

Bahkan sampai ada yang mengancam sebar foto bugil nasabah.

Baca Juga: Gak Perlu Emosi, Lawan Debt Collector Kasar Langsung Telepon 5 Nomor Ini

Baca Juga: Mencekam, Detik-detik Ormas Bentrok Lawan Debt Collector di Tangerang, Acungkan Senjata Tajam

Karena itu, pemerintah, penegak hukum, dan lembaga terkait pun melakukan berbagai upaya untuk memberantas peredaran pinjol ilegal.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan telah menghapus 151 platform pinjol ilegal yang ditemukan Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI).

 

Sejak tahun 2018, Kominfo mengklaim telah menutup akses 4.873 konten pinjol ilegal.

Kemenkominfo menyusun instruksi pemutusan akses aplikasi yang berisi daftar apliaksi pinjol ilegal, yang nantinya akan disampaikan kepada pengelola platform terkait.

Adapun pemutusan akses terhadap pinjol ilegal akan dilakukan berdasarkan aduan yang diterima Kemenkominfo dari berbagai pihak.

Baik itu dari masyarakat, kementerian, dan lembaga terkait, termasuk OJK.

Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi pun menyerukan kepada masyarakat yang menjadi pelapor, korban, dan saksi yang hendak meminta perlindungan selama proses peradilan kasus pinjol ilegal untuk melapor ke lembaga tersebut.

LPSK sendiri telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk memastikan keamanan mereka.

Baca Juga: Cara Usir Debt Collector yang Sok Jagoan Saat Tarik Paksa Kendaraan, Langsung Tanya Soal 4 Dokumen ini

"Bagi pelapor atau pemohon agar merasa aman dan tidak takut, dapat menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya. LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, maupun korban. Untuk itu, jangan ragu-ragu mengajukan perlindungan kepada LPSK," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10/2021).

Adapun cara pelaporan tentang pinjol ilegal adalah sebagai berikut.

1. Datang ke kantor LPSK

Masyarakat yang ingin melaporkan pinjol ilegal bisa mendatangi langsung Kantor LPSK.

 

2. Kirim email

Selain itu, alternatif lain dalam hal pengajuan perlindungan yakni melalui surat elektronik atau email melalui email ke bpp@lpsk.go.id atau lpsk.go.id.

3. Telepon call center

Masyarakat juga bisa menghubungi call centre LPSK atau mengunduh aplikasi LPSK.

Baca Juga: Motor Kredit Macet Aman dari Kejaran Debt Collector Asalkan Mau Lapor ke Kantor Swasta Ini Buruan Datangi

Bisa juga melalui 148 call centre, nanti akan di-follow up oleh petugas tersebut dan mekanisme melalui android phone pun bisa.

"Sekali lagi kami siap memberikan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," ucap Achmadi.

 

Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "Waspada! 151 Pinjol Ini Ilegal Menurut Kominfo dan Cara Korban Lapor"

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular