MOTOR Plus-online.com - Video unboxing motor Ducati WSBK Indonesia 2021 viral di media sosial, pihak Bea Cukai langsung bilang begini.
Menjelang gelaran WSBK Indonesia 2021 di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB, motor balap WSBK pun sudah mulai berdatangan.
Tetapi kemarin sempat viral video seorang pria yang tengah melakukan unboxing terhadap motor balap WSBK.
Pada video yang viral di media sosial itu, terlihat motor balap yang diunboxing adalah Ducati Panigale V4R kepunyaan Michael Ruben Rinaldi.
Namun tak lama, video yang tadinya diupload di YouTube itu dihapus karena mendapat reaksi panas dari petinggi Ducati dan WSBK.
Aksi tersebut bahkan turut dikomentari oleh Gregorio Lavilla, Direktur Eksekutif SBK.
"Kami sangat menyesal, kejadian ini di luar kendali kami," ujar Gregorio Lavilla dikutip dari Speedweek.com.
"Karyawan itu sudah dipecat," sambungnya.
Direktur olahraga Ducati, Paolo Ciabatti, juga memberikan reaksinya.
Ia bereaksi dengan tidak mengerti dan marah atas kejadian yang tak tertahankan ini.
Hingga sekarang belum diketahui apakah mantan karyawan tersebut juga membuka dan mengotak-ngatik kargo motor pabrikan lain.
Masih ada penyeledikan yang dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut soal kasus tersebut.
Sebagai catatan, logistik tim WSBK hanya boleh dibuka oleh bea cukai dan tim untuk mencegah mata-mata dan manipulasi oleh pabrikan lain.
Happy Harinto selaku Direktur Komunikasi Sirkuit Mandalika memberikan penjelasan.
"Yang dipecat bukan yang bongkar peti motor tapi yang motret, yang motret bukan staf Mandalika tapi dari perusahaan shipping atau pengiriman," kata Happy Harinto.
Terkait hal tersebut, pihak bea cukai Mataram pun memberikan komentarnya melalui akun Instagram @beacukaimataram.
Baca Juga: Heboh Video Unboxing Motor Ducati WSBK Indonesia 2021, MGPA: Bukan Karyawan Kami!
Dalam unggahan tersebut, bea cukai menyebutkan soal tata cara dan prosedur pemeriksaan kepabeanan seperti di bawah ini:
1. Pemeriksaan fisik atas barang impor dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Pasal 3 UU Kepabeanan No 17 Tahun 2006).
2. Dalam melakukan pemeriksaan fisik barang impor dan ekspor, pejabat Bea dan Cukai selalu didampingi/disaksikan oleh importir atau kuasa pemilik barang atau pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
3. Importir atau kuasanya menyiapkan barang untuk diperiksa, mengeluarkan kemasan di bawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai, dan membuka kemasan yang akan diperiksa.
"Perlu kami jelaskan bahwa dokumentasi di medsos sebagai bagian dari edukasi dan bentuk tanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas, serta kami upayakan tidak mengandung informasi yang sensitif.
Sementara itu, dokumentasi lain yang beredar bukan diproduksi oleh Bea Cukai," tulis akun tersebut.
Wah semoga semua masalah ini bisa diselesaikan dengan baik ya bro, soalnya udah deket nih menjelang hari H!
Source | : | Berbagai Sumber |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR