MOTOR Plus-online.com - WNI peserta BPJS Ketenagakerjaan siap-siap dapat uang bantuan Rp 1 juta dari pemerintah.
Menurut rencana sebanyak 1,6 juta orang akan diberikan bantuan Rp 1 juta ini.
Uang tunai Rp 1 juta yang disalurkan pemerintah merupakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pemberian BSU Rp 1 juta ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021.
Dengan terbitnya Permenaker ini, penerima bantuan subsidi gaji diperluas, tak hanya diperuntukkan di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Seperti yang disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Indah Anggoro Putri.
"Semua dapat BSU akhirnya, kecuali nakes dan tenaga pendidik." ucapnya dikutip dari Kompas.com.
"Intinya BSU 2021 sekarang berlaku untuk seluruh provinsi, dan seluruh kabupaten/kota," lanjutnya.
Baca Juga: Asyiknya Penerima Bantuan Rp 1 Juta Makin Banyak, Buruan Cek Online Begini Caranya
Jangan lupa pastikan beberapa syarat penerima bantuan Rp 1 juta terpenuhi.
Sesuai acuan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Berikut syarat-syarat penerima BSU:
Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa sesuai klasifikasi data di BPJS Ketenagakerjaan
"Di tahap kedua ini, semua kabupaten/kota dapat BSU. Tidak lagi mengacu ke Inmendagri apapun. Tapi PPKM levelnya memang dihapus," jelasnya.
Kalau sudah memenuhi syarat, saatnya mengecek nama penerima BSU atau bantuan Rp 1 juta.
Bisa dicek dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU.
Baca Juga: Masukkan Kode Ini, Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Langsung Masuk ke Rekening Masing-masing
Atau bisa juga akses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, layanan Whatsapp di nomor 081380070175 maupun call center Layanan Masyarakat 175.
Selain ketiga cara di atas, bisa cek online pakai HP atau gadget lainnya, dengan cara:
Gimana, brother terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah ini gak?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji Resmi Diperluas, Ini Syarat dan Cara Cek Status Calon Penerima"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR