Biasanya, aduan yang ditampung YLKI akan diteruskan kembali kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan secara langsung, bisa datang ke alamat Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760.
3. Bank Indonesia
Sebagai otoritas moneter dan lembaga tertinggi keuangan, BI wajib memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam hal pembayaran berupa penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya.
Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:
Contact center BICARA
Telepon: 021-131
Email: bicara@bi.go.id
Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
4. Polisi
Nomor telepon 110 adalah kontak layanan kantor Polisi pusat.
Namun sebaiknya masyarakat juga menyimpan nomor kantor Polisi terdekat sesuai dengan domisili masing-masing agar petugas bisa dengan cepat menuju TKP.
Selain menghubungi kelima nomor telepon di atas, alangkah baiknya jika pada saat kejadian coba menggiring debt collector ke tempat ramai atau dekat kantor Polisi terdekat, kantongi kunci kendaraan, kemudian titipkan ke petugas yang tengah berjaga pada saat itu.
Baca Juga: Debt Collector Vs Ormas Bentrok Sampai Ada yang Dibacok, Begini Kelanjutannya
Source | : | Berbagai Sumber |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR