Ingat Lagi 5 Cara Bikin Debt Collector Sok Jagoan Jadi Ciut, Tinggal Telepon Nomor-nomor Ini

Fadhliansyah - Sabtu, 13 November 2021 | 07:55 WIB
TribunTimur.com
Ilustrasi Debt Collector. Ingat Lagi 5 Cara Bikin Debt Collector Sok Jagoan Jadi Ciut, Tinggal Telepon Nomor-nomor Ini

MOTOR Plus-online.com - Ingat lagi 5 cara bikin debt collector sok jagoan jadi ciut, tinggal telepon nomor-nomor ini.

Kalau bicara soal debt collector, memang cukup banyak oknum debt collector yang gak segan menggunakan kekerasan saat bekerja.

Bagi yang belum tahu, debt collector adalah orang yang bekerja menagih utang.

Biasanya debt collector bekerja untuk lembaga pembiayaan, yang tugasnya untuk menagih pemotor yang cicilannya belum dibayar.

Sayangnya, banyak oknum-oknum debt collector yang menggunakan kekerasaan saat menagih utang atau menarik kendaraan.

Makanya, video debt collector yang sedang melakukan penarikan kendaraan nunggak sering viral di media sosial.

Nah tapi kalau brother menghadapi debt collector yang sok jagoan dan menggunakan kekerasan, jangan takut dan adukan saja bro.

Berikut ini 5 lembaga yang bisa dihubungi untuk mengadukan debt collector nakal.

Baca Juga: 3 Cara Ampuh Bikin Debt Collector Pinjol Langsung Kapok Gak Berani Lagi Teror dan Ancam Korbannya

1. OJK

Pengaduan debt collector juga bisa lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat. Keberadaan OJK resmi diketahui oleh pemerintah.

Panggilan telepon tersedia setiap Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur.

Selain panggilan telepon, aduan juga bisa diberikan melalui surat yang ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dengan alamat:

Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

Aduan juga bisa dikirim secara online melalui dua cara. Cara yang pertama, melalui email ke alamat: konsumen@ojk.go.id. Cara kedua, mengisi form pengaduan online yang bisa diakses melalui link: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

2. YLKI

Pengaduan melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bisa menghubungi 021-7981858 atau 7971378.

Lembaga ini menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan.

Baca Juga: Gak Ada Ngeri-ngerinya, Brigjen Krishna Murti Pernah Diteror Debt Collector Pinjol Ilegal

Biasanya, aduan yang ditampung YLKI akan diteruskan kembali kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan secara langsung, bisa datang ke alamat Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760.

3. Bank Indonesia

Sebagai otoritas moneter dan lembaga tertinggi keuangan, BI wajib memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam hal pembayaran berupa penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya.

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

Contact center BICARA
Telepon: 021-131
Email: bicara@bi.go.id
Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.

Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

4. Polisi

Nomor telepon 110 adalah kontak layanan kantor Polisi pusat.

Namun sebaiknya masyarakat juga menyimpan nomor kantor Polisi terdekat sesuai dengan domisili masing-masing agar petugas bisa dengan cepat menuju TKP.

Selain menghubungi kelima nomor telepon di atas, alangkah baiknya jika pada saat kejadian coba menggiring debt collector ke tempat ramai atau dekat kantor Polisi terdekat, kantongi kunci kendaraan, kemudian titipkan ke petugas yang tengah berjaga pada saat itu.

Baca Juga: Debt Collector Vs Ormas Bentrok Sampai Ada yang Dibacok, Begini Kelanjutannya

Akan tetapi sebelum jauh berurusan dengan debt collector, kita sebagai debitur atau pemilik kendaraan harus benar-benar menyadari membayar sesuai ketentuan merupakan suatu kewajiban ya.

5. YLBI

Masyarakat yang diganggu oleh debt collector nakal bisa menghubungi nomor kontak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Adapun nomor yang bisa dihubungi yakni 021-3929840.

Nantinya, konsumen akan memiliki perlindungan berupa kekuatan hukum sebagaimana haknya dalam Undang-Undang Konsumen yang berlaku.

Kantor LBH tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua. Masyarakat bisa datang langsung ke kantor LBH sesuai domisili dan melaporkan aduan.

Kantor pusat YLBHI sendiri berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

Bagi yang ingin melakukan pengaduan secara online, bisa mengirimnya ke alamat email info@ylbhi.or.id.

Source : Berbagai Sumber
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular