Stiker Sakti Tempel di Motor Langsung Bebas Tilang, Cukup Lakukan Ini Biar Dapat Stikernya

Ahmad Ridho - Sabtu, 13 November 2021 | 13:20 WIB
Tribunjogja.com
Pasang stiker sakti langsung bebas tilang polisi,begini cara dapat stikernya (foto ilustrasi razia)

"Melalui pemberian stiker ini, akan sangat membantu petugas di lapangan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, Senin (18/10/2021).

 

Ia melanjutkan, setiap tahunnya warna stiker akan berubah.

Sehingga, sangat mudah untuk petugas dalam identifikasi kendaraan yang sudah ataupun belum membayar pajak.

QR Code terkait juga akan dikembangkan dengan instrumen RIFD untuk dapat mempermudah polisi dalam melakukan tilang secara digital.

"Selain itu, stiker juga memudahkan penegak hukum untuk mendeteksi duplikasi plat nomor kendaraan," kata Istiono lagi.

Adapun sanksi yang akan dikenakan, berpedoman pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait dokumen atau perlengkapan berkendara.

Kemudian, pengendara terkait juga akan kena denda pajak sesuai peraturan di daerah masing-masing.

Khusus wilayah Jakarta, termaktub dalam Perda No.6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Baca Juga: Dapetin Stiker Hologram Biar Gak Ditilang Polisi Ternyata Gak Bayar, Cukup Lakukan Ini Saja

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular