Mau Perpanjang SIM, Polisi Beri Bocoran Kapan Waktu yang Pas, Jangan Sampai Lupa Bro!

M. Adam Samudra,Yuka Samudera - Sabtu, 13 November 2021 | 19:10 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Mau perpanjang SIM, polisi beri bocoran kapan waktu yang pas, jangan sampai lupa brother!

"Jadi hanya ditentukan bisa melaksanakan perpanjangan SIM sebelum habis masa berlaku SIM nya. (Pasal 4 ayat 1)," ungkapnya.

Dengan melakukan perpanjangan lebih cepat dari waktu jatuh tempo masa berlaku, maka pemilik SIM bisa lebih tenang dan tidak khawatir lupa.

Untuk perpanjangan SIM juga tidak perlu harus ke kantor Satpas SIM, tetapi, bisa juga di pelayanan Satpas SIM keliling yang ada di wilayah DKI Jakarta.

Atau perpanjang lewat Aplikasi SINAR, selain itu perpanjangan juga bisa di gerai SIM yang ada di sejumlah mal.

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D I: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular