MOTOR Plus-Online.com - Mau perpanjang SIM, polisi beri bocoran kapan waktu yang pas, jangan sampai lupa brother!
Brother pasti paham jika Surat Izin Mengemudi (SIM) memang wajib dimiliki pemotor dan pengemudi mobil.
Nah brother juga jangan lupa perpanjang SIM C atau SIM A jika masa berlakunya sudah mau habis.
Kalau tidak sengaja lupa atau malas memperpanjang, bisa gawat urusannya.
Meski bisa juga dijadikan sebagai identitas seseorang, SIM berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), terutama untuk masa berlakunya.
Makanya brother harus ingat, memperpanjang periode berlaku SIM jangan tunggu sampai masa berlakunya habis.
Jadi sebelum masa berlaku SIM habis, brother sebagai pemilik harus segera melakukan perpanjangan.
Ini karena jika terlambat memperpanjang masa berlakunya, SIM sudah tidak bisa diperpanjang lagi.
Baca Juga: Gawat Kalau Sampai Lupa, Polisi Kasih Bocoran Waktu yang Pas Buat Perpanjang SIM
Baca Juga: Sering Disebut Surat, Mengapa SIM Berbentuk Kartu? Begini Alasannya
Pemilik SIM harus mengajukan untuk penerbitan SIM baru lagi dengan prosedur yang berbeda ketika melakukan perpanjangan.
Nah lalu kapan waktu tepat memperpanjang masa berlaku SIM?
Untuk melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu menunggu tanggal jatuh tempo berlakunya dokumen tersebut.
Supaya tidak lupa, pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis
Disampaikan oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto.
Untuk perpanjangan SIM tidak perlu menunggu tanggal masa aktif berakhir, karena bisa dilakukan beberapa hari sebelumnya.
"Jika pemohon mau perpanjangan SIM satu bulan sebelum habis masa berlakunya, bisa," kata AKP Anrianto, Minggu (7/11/2021).
Menurut Anrianto hal itu sudah tertuang di Perpol No. 5 Tahun 2021.
Baca Juga: Takut Keburu Hangus Perpanjang SIM Sebulan Sebelum Masa Berlaku Habis, Polisi Bilang Begini
"Jadi hanya ditentukan bisa melaksanakan perpanjangan SIM sebelum habis masa berlaku SIM nya. (Pasal 4 ayat 1)," ungkapnya.
Dengan melakukan perpanjangan lebih cepat dari waktu jatuh tempo masa berlaku, maka pemilik SIM bisa lebih tenang dan tidak khawatir lupa.
Untuk perpanjangan SIM juga tidak perlu harus ke kantor Satpas SIM, tetapi, bisa juga di pelayanan Satpas SIM keliling yang ada di wilayah DKI Jakarta.
Atau perpanjang lewat Aplikasi SINAR, selain itu perpanjangan juga bisa di gerai SIM yang ada di sejumlah mal.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR