Nantinya petugas yang akan menentukan, SIM atau STNK yang akan disita atau ditahan.
polisi akan menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) apabila terbukti bersalah.
Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto, mengatakan bahwa nantinya surat-surat berkendara akan menjadi bukti adanya pelanggaran lalu lintas.
Jika kedua surat lengkap ternyata polisi lebih memilih menahan SIM dibanding STNK.
"Jika kedua surat itu ada, tentu pihak kepolisian akan menahan SIM-nya. Kenapa? Karena di SIM ada data lengkap si pelanggar," kata Iptu Hermanto dikutip dari Gridoto.com.
"Tapi jika tidak ada SIM, tentu STNK yang kami tahan," sambungnya.
Hermanto menjelaskan, penyitaan STNK dilakukan petugas saat mendapati pelat nomor atau STNK yang sudah habis masa berlakunya.
Sementara penyitaan SIM biasa dilakukan kepada pelanggar marka atau aturan lalu lintas yang berlaku di jalan.
Baca Juga: Takut Keburu Hangus Perpanjang SIM Sebulan Sebelum Masa Berlaku Habis, Polisi Bilang Begini
Selain surat-surat, unit atau kendaraan yang digunakan pengendara saat melakukan pelanggaran juga bisa disita.
Cara ini dilakukan ketika pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor tidak bisa memperlihatkan surat-surat kendaraannya.
"Jika keduanya tidak ada, sebagai barang bukti tentu kedaraanya yang kami tahan," tegasnya.
Source | : | Kompas.com,GridOto.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR