"Hari Senin 15 November sampai 28 November selama 14 hari kami akan laksanakan Operasi Zebra Jaya 2021," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (12/11/2021).
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada beberapa sasaran dalam penerapan Operasi Zebra Jaya 2021.
"Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) enggak sesuai, kami akan cek dengan kendaraan yang punya pelat nomor seperti RFS, RFD, RFL, RFU, RFO, RFH hingga RFQ," tutur Sambodo.
"Kita akan periksa di lapangan apakah memang dia ada STNK-nya atau masang-masang sendiri," lanjutnya .
Selain menyasara penyalahgunaan pelat nomor dengan kode khusus.
Baca Juga: Operasi Zebra Jaya 2021, di Jakarta Timur Pelanggaran Ini Terbanyak
Operasi Zebra Jaya 2021 juga menyasar penggunaan sirene dan rotator.
Sesuai aturan, kendaraan berpelat nomor warna hitam tidak diperbolehkan menggunakan rotator maupun sirene.
Selanjutnya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga menyinggung penggunaan knalpot bising motor yang juga jadi sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021 ini.
Ditambahkan Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pihaknya tidak akan menggelar razia di satu titik.
Akan tetapi, pihaknya mengutamakan patroli mobile di titik rawan pelanggaran.
Baca Juga: Ini Titik yang Akan Jadi Lokasi Target Razia Penilangan Operasi Zebra Jaya 2021 Digelar Mulai Besok
Titik rawan pelanggaran lalu lintas itu di antaranya; Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan TB Simatupang, kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jalan Panjaitan, Jalan Sutoyo, Jalan S Parman, kawasan Roxy Grogol Petamburan, Jalan Daan Mogot, Jalan Gunung Sahari dan lainnya.
"Operasi Zebra Jaya tahun 2021 utamakan perspektif humanis dan partisipasif," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Sebagai informasi, penggunaan pelat nomor dengan kode khusus sempat marak beberapa waktu belakasang.
Di antaranya pelat nomor dengan kode khusus RFS beberapa waktu lalu jadi sorotan lantaran disalahgunakan selebgram Rachel Venya.
Pelat nomor yang semula diketahui pelat khusus, ternyata malah disediakan untuk umum.
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR