Eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi.
Putusan MK ini bermula dari gugatan Joshua Michael Djami.
Dirinya mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Joshua adalah karyawan di perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal.
Ia meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia.
"Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019," begitu bunyi putusan MK.
Pada putusan MK 2019 itu, ada sejumlah tafsiran berbeda soal eksekusi jaminan fidusia.
Ada yang menyebut eksekusi bisa dilakukan di luar pengadilan.
Baca Juga: 3 Cara Ampuh Bikin Debt Collector Pinjol Langsung Kapok Gak Berani Lagi Teror dan Ancam Korbannya
Source | : | Kompas.tv |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR