Bikers Catat, Debt Collector Bisa Langsung Tarik Motor Atau Mobil, Gak Musti Ada Polisi Atau Lewat Pengadilan!

Yuka Samudera - Selasa, 16 November 2021 | 08:50 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi debt collector. Bikers catat, debt collector bisa langsung tarik motor atau mobil gak musti ada polisi atau lewat pengadilan bro!

MOTOR Plus-Online.com - Bikers catat, debt collector bisa langsung tarik motor atau mobil gak musti ada polisi atau lewat pengadilan bro!

Bikers yang memiliki kendaraan baik motor atau mobil dan masih kredit, jangan sampai menunggak cicilan nih.

Sekarang debt collector resmi bisa menarik motor atau mobil langsung tanpa ada polisi atau proses pengadilan loh!

Industri pembiayaan (leasing) sekarang mendapat kepastian bisa langsung menyita barang yang kreditnya bermasalah.

Hal ini merujuk putusan Mahkamah Konsititusi (MK) 31 Agustus lalu, yang menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.

Artinya, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eksekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi penerima fidusia," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, dikutip dari Kontan (06/09/2021).

Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menyebutkan, bagi debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.

Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport Tunggak Cicilan, Debt Collector Kena Bacokan

Baca Juga: Ingat Lagi 5 Cara Bikin Debt Collector Sok Jagoan Jadi Ciut, Tinggal Telepon Nomor-nomor Ini

Eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi.

Putusan MK ini bermula dari gugatan Joshua Michael Djami.

Dirinya mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Joshua adalah karyawan di perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal.

Ia meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia.

"Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019," begitu bunyi putusan MK.

Pada putusan MK 2019 itu, ada sejumlah tafsiran berbeda soal eksekusi jaminan fidusia.

Ada yang menyebut eksekusi bisa dilakukan di luar pengadilan.

Baca Juga: 3 Cara Ampuh Bikin Debt Collector Pinjol Langsung Kapok Gak Berani Lagi Teror dan Ancam Korbannya

Tetapi ada sejumlah pihak yang mengklaim eksekusi harus dilakukan lewat pengadilan.

Nah intinya, jangan sampai menunggak cicilan kredit kendaraan baik motor atau mobil milik kalian brother!

Jika sengaja menunggak, musti siap-siap motor atau mobil langsung ditarik oleh debt collector.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Resmi, Leasing Bisa Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan

Source : Kompas.tv
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular