Dalam pelaksanaannya, pria yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (Purn) AKBP Budiyanto ini menambahkan, polisi juga harus mengutamakan tindakan persuasif dan humanis.
"Pada penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang menjadi target Operasi ( TO ) dengan tidak mengesampingkan kegiatan preemtif dan preventif," tukasnya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya selama dua pekan mulai 15-28 November.
Sebanyak lebih 3.000 personel kepolisian diterjunkan dalam Operasi Zebra Jaya 2021 kali ini.
Ada beberapa pelanggaran yang menjadi fokus di razia Operasi Zebra Jaya 2021 ini, antara lain:
1. Knalpot bising (tidak standar): - sanksi: kurungan paling lama satu bulan - denda paling banyak Rp 250.000
2. Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukkan (khususnya pelat hitam) - sanksi: kurangan paling lama satu bulan - denda paling banyak Rp 250.000
3. Balap liar - sanksi: kurangan paling lama satu tahun - denda paling banyak Rp 3.000.000.
Baca Juga: Operasi Zebra 2021, Polisi Lebih Pilih Tahan SIM Ketimbang STNK? Begini Alasannya
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR